Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Diregistrasi KTP
Cara Unreg Kartu SIM Telkomsel yang sudah Regitrasi KTP – sejak akhir tahun 2017 kemarin pemerintah indonesia mulai menerapkan aturan terkait pendaftaran no telepon pada kartu SIM di semua operator yang ada di indonesia , pengguna pun diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM dengan menginput identitas no KK dan KTP selain itu data profil yang anda gunakan ternyata tidak bisa digunakan untuk registrasi dengan banyak kartu SIM. Ada batas jumlah kartu SIM yang bisa di registrasikan dengan menggunakan KTP yang sama alhasil jika KTP dan KK sudah sering digunakan maka anda tak bisa lagi registrasi SIM baru dengan KTP.
Nah jika anda salah satu pengguna SIM terutama Telkomsel yang sudah melakukan registrasi KTP dan ingin melakukan Unreg dari Registrasi KTP tersebut yang mungkin bisa anda gunakan untuk registrasi SIM baru sehingga kuota registrasi dari KTP tersebut masih tersedia, sejatinya trik Unreg ini bisa digunakan untuk semua operator namun sebagai contoh kami gunakan kartu Telkomsel saja oke, simak dibawah ini penjelasannya.
Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Diregistrasi Dengan KTP
Yang paling pertama harus anda lakukan adalah mengecek status dari kartu SIM yang anda gunakan apakah sudah teregistrasi dengan sukses atau belum anda bisa cek disini https://www.telkomsel.com/cek-prepaid atau lebih mudahnya anda ketika kode *444# pada tombol Dial di smartphone, nah jika status kartu SIM anda sudah berhasil terregistrasi maka anda ikuti caranya dibawah ini
Dari cara unreg menggunakan *444# terdapat 2 metode yakni dengan menggunakan SMS atapun melalui kode Dial *444#
Cara Unreg Telkomsel Melalui SMS
- Pertama anda buka menu SMS pada smartphone anda
- Ketik pesan berisi pesan UNREG#KTP contoh UNREG#3112121341341
- Setelah ditulis anda kirim ke no 444
- Tunggu beberapa saat untuk SMS balasan dari operator berisi pesan sukses untuk Unreg dari registrasi KTP tersebut.
Cara Unreg Telkomsel Melalui Kode USSD *444#
- Aktifkan smartphone anda dan ketikan kode dial *444# pada layar panggilan anda
- Tungga beberapa saat hingga muncul balasan dan balas dengan mengetik no 3 (unreg) dan ketik yes/call
- Nah sekarang masukan no KTP yang sebelumnya sudah anda gunakan untuk registrasi dari kartu SIM telkomsel tersebut
- Tunggu beberapa saat untuk SMS konfirmasi dari Kominfo bahwa no SIM tersebut berhasil di Unreg dari KTP tersebut.
- Selesai dan selamat mencoba
Nah demikianlah penjelasan mengenai cara Unreg kartu SIM yang sudah Registrasi KTP dengan mudah semoga dengan artikel ini bisa memberikan anda informasi bermanfaat dan bahan referensi.
Jangan lupa share ke sosial media postingan ini atau bookmark website kami paket kuota untuk informasi terbaru trik internet gratis dan update paket-paket internet terbaru yang paling murah. Semoga bermanfaat dan Terima kasih.